TEMPO.CO, Jakarta -
TEMPO.CO, Tangerang - Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan, ketentuan wajib tes PCR penumpang tujuan dalam negeri atau domestik mulai diterapkan, Ahad, 24 Oktober. "Sesuai Surat Edaran Kemenhub berlaku per 24 oktober 2021 pukul 00.00 WIB," ujar Holik, Kamis 21 Oktober 2021.
Kepastian pemberlakuan aturan baru penerbangan domestik ini disampaikan Holik, setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Kamis siang ini.
Holik mengatakan, waktu tiga hari ke depan akan digunakan Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk sosialisasi ke calon penumpang pesawat. "Kami akan sosialisasikan dan koordinasikan dengan para stakeholder terkait seperti KKP dan Maskapai Penerbangan," kata Holik.
Berikut kutipan isi Surat Edaran Kemenhub nomor 85 tahun 2021 sebagai acuan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
a. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
1) Ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer,
b) mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CO VID- 19), berupa:
( 1) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
(2) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
(3) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan